Suaraindo.com -Pemerintah Memastikan Pencairan Gaji Ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Dilakukan Pada Awal Juni 2025. Ketentuan Terbut Tertuang Dalam Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 11 TAHUN 2025 KEN TELAH DERAHIANDAH (PP) NOMOR TAHUN 2025 KEN TELAH DERAHIANDOLAH DERAHIANDAH (PP) TELAH TELAH DINAH DINAH DERAHIADAH (PP) TELAH DINAH DRITADAH (PP) TELAH DERHIDADAH (PP) KEN TELAH DERAHIANDAH (pp)
Dalam Keterangan Resminya, Presiden Menyebut Gaji Ke-13 Akan Diberikan Secara Penuh, Mencakup Gaji Pokok, Tunjangan Melekat, Dan Tunjangan Kinerja 100 Persen Bagi Asn Pusat, Tni-Polri, Dan Tajim. Asn Daerah Jaga Menerima Skema Serupa, Namun Disesuaikan DGan Kemampuan Fiskal Daerah Masing-Masing.
Gaji KE-13 Ini Akan Dibayarkan Bertepatan Delangan Awal Tahun Ajaran Baru. Sebelumnya, Tunjangan Hari Raya (THR) Dijadwalkan Cair Dua Minggu Sebelum Idulfitri, Yaitu Pada 17 Maret 2025.
Adapun Struktur Gaji Pns Tahun 2025 Masih Mengacu Pada Pp Nomor 5 Tahun 2024 Yang Menencakup Kenaikan Gaji Di Semua Golongan, Dibandingkan Ketentuan Tahun 2019. Nasional.
(tagstotranslate) berita utama